Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS, Diduga Untuk Bikin Proposal Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).

Editor: Sansul Sardi
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Anita Kolopaking merupakan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Menurut Kejagung, dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan tidak ada rencana dalam proposal action plan Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dlolar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.

Dari uang 500.000 dollar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan tunai dollar AS," ujar Hari.

Secara keseluruhan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.

Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka untuk kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun baru-baru ini jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS"
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA"
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved