Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pegawai Bank Ditahan Gegara Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola Online

RS (32) pegawai bank Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
DITAHAN—Pegawai Bank Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi uang nasabah hingga merugikan negara senilai Rp 2,1 M. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi kecanduan game bahkan judi online bisa dialami siapa saja.

Hal ini pun dirasakan oleh RS (32) pegawai bank plat merah Cabang Dolopo-Madiun.

Di mana Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS dengan tuduhan melakukan korupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk berjudi bola online.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020) menyatakan, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Uang Rp 546 Milliar Hasil Korupsi Djoko Tjandra Dipastikan Wakil Jaksa Agung Sudah Dieksekusi

Kembali Datangi KPK, Erick Thohir Diam-diam Lapor Korupsi di BUMN?

Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar.

Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.

Mantan Kajari Gianyar-Bali ini mengatakan, hasil perhitungan kerugian dalam kasus korupsi itu mencapai Rp 2,1 miliar.

Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Bupati Kutai Timur Capai Rp 3,1 M, Hanya Miliki 1 Mobil Rp 40 Juta

Taufik Hidayat Bongkar Cara ASN Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar dalam 1 Bulan: Omong Kosong Semua

Tersangka menggunakan uang yang dikorupsi untuk bermain judi bola online dan kebutuhan hidupnya.

“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.

Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Ditahan"
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved