Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Anggota DPRD di Palembang Jadi Bandar Narkoba

Seorang anggota DPRD Palembang berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

Editor: Sansul Sardi
muslimin emba/tribun-timur.com
ILUSTRASI penangkapan pengedar narkoba 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sederet fakta terkait seorang anggota DPRD Palembang berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

D ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Selain D, petugas juga menangkap empat orang yang terdiri dari dua orang perempuan serta tiga laki-laki di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Berikut 6 fakta mengenai penangkapan D yang dirangkum Kompas.com:

Modifikasi Lorong Bus Jadi Tempat Simpan Sabu-sabu, Pemilik PO Pelangi Ini Diduga Pengendali Narkoba

Dwi Sasono Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998

Bandar narkoba

Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel. 

Sementara itu, empat tersangka lain merupakan anak buahnya yang bertugas sebagai kurir .

"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," kata Jon.

Bawa 5 kilogram sabu pakai motor

Saat ditangkap, petugas mendapatkan sabu sebanyak 5 kilogram dari D.

Saat itu, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Palembang ini membawa sabu dengan menggunakan motor.

Sabu dibungkus kantong plastik bertuliskan laundry.

Petugas yang sudah mengintai D langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, sehingga didapati barang bukti 5 kilogram sabu.

"Laundry itu adalah milik tersangka, sehingga kami langsung melakukan pengembangan lagi," ujar Jon.

Tempat laundry jadi lokasi penyimpanan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved