Fakta-fakta Anggota DPRD di Palembang Jadi Bandar Narkoba
Seorang anggota DPRD Palembang berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sederet fakta terkait seorang anggota DPRD Palembang berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
D ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Selain D, petugas juga menangkap empat orang yang terdiri dari dua orang perempuan serta tiga laki-laki di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Berikut 6 fakta mengenai penangkapan D yang dirangkum Kompas.com:
• Modifikasi Lorong Bus Jadi Tempat Simpan Sabu-sabu, Pemilik PO Pelangi Ini Diduga Pengendali Narkoba
• Dwi Sasono Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998
Bandar narkoba
Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel.
Sementara itu, empat tersangka lain merupakan anak buahnya yang bertugas sebagai kurir .
"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," kata Jon.
Bawa 5 kilogram sabu pakai motor
Saat ditangkap, petugas mendapatkan sabu sebanyak 5 kilogram dari D.
Saat itu, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Palembang ini membawa sabu dengan menggunakan motor.
Sabu dibungkus kantong plastik bertuliskan laundry.
Petugas yang sudah mengintai D langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, sehingga didapati barang bukti 5 kilogram sabu.
"Laundry itu adalah milik tersangka, sehingga kami langsung melakukan pengembangan lagi," ujar Jon.
Tempat laundry jadi lokasi penyimpanan