Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada 2020

Selain Konser, 6 Kegiatan Kampanye Ini Juga Dilarang di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com/Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
KPU terapkan sistem baru di tahun 2020. 

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Semua Petinggi PDIP, Megawati Soekarno hingga Puan Maharani Bakal Jadi Juru Kampanye Gibran-Teguh

Mantap Jadi Capres 2024, Giring Ungkap Sumber Dana Kampanye

Kemudian, berikut merupakan kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020:

Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Konser, Ini Sejumlah Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Pilkada 2020"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved