Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

6 Fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ilegal dan Polisi Tak Berani Bubarkan

Konser disebut-sebut sebagai hiburan dalam hajatan pernikahan dan sunatan keluarga anggota DPRD Kota Tegal itu.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

Kompas.com sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Wasmad Edi Susilo, namun dirinya tidak berada di kantor DPRD Kota Tegal.

Saat ditelepon dan dihubungi melaluinya WhatsApp, Wasmad juga tidak memberi respons.

5. Ganjar menegur

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun angkat bicara mengenai konset dangdut di Kota Tegal.

Bahkan dirinya sudah menelepon Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono untuk menegur adanya kegiatan yang mengumpul massa.

Dedi pun meminta maaf atas adanya konser yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

"Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, enggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," kata Ganjar di kantornya, Semarang, Kamis (24/9/2020).

Dia menyayangkan kegiatan ilegal tersebut justru digelar oleh seorang pimpinan DPRD.

"Kalau mau acara pernikahan, silakan tapi dibatasi orangnya dan tertutup saja. Tidak boleh lagi ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti itu. Kalau seperti itu kan kebangetan lah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," sebut Ganjar.

6. Polisi panggil penyelenggara

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan tengah memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan.

"Pihak penyelenggara sedang dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng di Mapolres," kata Kapolres, yang enggan menyebut nama siapa yang dipanggil, di Mapolres Tegal Kota, Kamis (24/9/2020).

Rita menegaskan kejadian tersebut tidak akan terulang dan tidak akan memberi izin kegiatan yang berpotensi menjadi sumber penularan virus.

"Kita tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan atau izin keramaian selama penanganan wabah Covid-19 di Kota Tegal. Ini berlaku sampai ada pemberitahuan terbaru," terangnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ilegal dan Polisi Tak Berani Bubarkan"

Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved