Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Muncul di Action Plan Jaksa Pinangki Dalam Fatwa MA Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mengurus fatwa di MA untuk Djoko Tjandra.

Editor: Sansul Sardi
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah fakta baru kembali terkuak terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Di mana Jaksa Pinangki diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mengurus fatwa di MA untuk Djoko Tjandra.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara untuk kasus itu.

Pinangki memasukkan pejabat Kejagung yang bernama Burhanuddin dan pejabat MA bernama Hatta Ali dalam proposal action plan yang disodorkan kepada Djoko Tjandra.

Terkuak Gaji Jaksa Pinangki, Penghasilan Per Bulan Hampir Rp 19 Juta

Sosok King Maker yang Bantu Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra Menurut Boyamin Saiman

Hal itu terkuak dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Pinangki di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam surat dakwaan, proposal itu berisi 10 poin rencana Pinangki untuk mendapatkan fatwa di MA melalui Kejagung.

Nama pejabat tersebut muncul pada poin kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh.

"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," ucap jaksa dalam sidang melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Terkonfirmasi nama jaksa agung dan eks Ketua MA

Di dalam surat dakwaan, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jabatan kedua pejabat yang namanya disebut.

Jabatan keduanya dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat menjawab pertanyaaan anggota Komisi III DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ali membenarkan bahwa nama Burhanuddin dalam proposal Pinangki adalah jaksa agung.

Diketahui, jaksa agung yang saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Jaksa Pinangki), di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," ucap Ali.

Selain itu, nama Hatta Ali yang dimaksud dalam proposal adalah mantan Ketua MA periode 2012-2017 dan 2017-2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved