Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Muncul di Action Plan Jaksa Pinangki Dalam Fatwa MA Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mengurus fatwa di MA untuk Djoko Tjandra.

Editor: Sansul Sardi
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

"Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," sambung dia.

Menurut Burhanuddin, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan agar Djoko Tjandra bebas dari vonis hukuman dalam kasus Bank Bali tersebut.

Sebab, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga proses selanjutnya adalah eksekusi.

Setelah berhasil ditangkap pada akhir Juli silam, Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Meski tak mengenal Djoko Tjandra, Burhanuddin mengaku mengenal tersangka lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya.

Ia mengenal mantan politikus Partai Nasdem tersebut ketika bertugas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Setelah itu, Jaksa Agung mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan Andi Irfan.

"Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu," tuturnya.

"Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita ajak bicara bagaimana penyelesaian perkara yang ada di Sulsel," lanjut Burhanuddin.

Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka dalam kasus ini.

Kasus Jaksa Pinangki telah resmi bergulir ke tahap persidangan. Sementara itu, penyidik masih merampungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki..."
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved