Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Abash Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, 'Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran'

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Editor: Sansul Sardi
Kolase Kompas.com dan Youtube Cumicumi
Lucinta Luna 

Kata Abash, Lucinta Luna menyampaikan dirinya mensyukuri vonis yang diberikan majelis hakim.

Adapun vonis yang diterima Lucinta Luna tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Dia enggak banding, dia bersyukur dapat putusan, selama ini emang nunggu putusan, ya kita terima. Mungkin ini keputusan yang seadil-adilnya," kata Abash.

"Nangis dia, sudah ada putusan. Bersyukur, doa-doa dia terjawab, ibadah dia, bersyukur banget sih," sambungnya.

JPU Kecewa

Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.

"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.

Dikenal Bersahabat, Hotman Paris Ungkap Ancaman Besar Jika Bantu Lucinta Luna, Melaney:Gue Bingung

Beda dari Tahanan Lain, Abash ke Lucinta Luna soal Kebutuhan Barang: Baru Masuk Udah Ngutang Kamu

Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.

Vonis hakim

Empat bulan menjadi pesakitan, Lucinta Luna akhirnya bisa sedikit bernafas lega karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved