Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Abash Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, 'Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran'

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Editor: Sansul Sardi
Kolase Kompas.com dan Youtube Cumicumi
Lucinta Luna 

Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.

"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, Lucinta didakwa dengan UU Psikotropika dan UU Narkotika.

UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, Abash : Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran
Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Elga Hikari Putra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved