Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Pramugari yang Menjadi Pengedar Narkoba Ini Divonis Penjara 28 Bulan

Alexandra Dobre merupakan anggota awak kabin yang berbasis di Bandara Luton, Britania Raya

Editor: Sansul Sardi
pexels.com/Kelly Lacy
Ilustrasi pramugari 

Dia pun tidak tahu harus berbuat apa untuk selanjutnya.

"Dia punya teman di daerah Staffordshire Utara, salah satunya adalah ahli kuku dan kecantikan, dan datang ke Stoke-on-Trent." Tambahnya.

Satu konsekuensi buruk dari pelanggarannya adalah dia tidak akan pernah bekerja sebagai pramugari lagi, padahal itu adalah pekerjaan yang dia cintai.

“Dia, pada dasarnya tidak berpikiran kriminal. Dia dari keluarga baik-baik di Rumania.

Dia tahu keluarganya akan sangat malu karena dia mendapati dirinya terlibat dalam sesuatu seperti ini." ungkap Cliff.

Hakim David Fletcher mengatakan dia pasti mengerti apa yang dia lakukan adalah kejahatan.

Hakim pun menjatuhi hukuman 28 bulan penjara kepada Alexandra Dobre.

(TribunTravel.com/Gigih)

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Mantan Pramugari Ini Divonis Penjara 28 Bulan karena Menjadi Pengedar Narkoba
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Ambar Purwaningrum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved