Trending di Twitter, Ini Alasan Serikat Buruh hingga Fraksi Demokrat & PKS Tolak RUU Cipta Kerja
Sejak Senin (5/10/2020) pagi, kata kunci #BatalkanOmnimbusLaw menjadi trending topic di media sosial Twitter.
TRIBUNTERNATE.COM - Pembahasan mengenai omnimbus law kembali mencuat ke hadapan publik.
Sejak Senin (5/10/2020) pagi, kata kunci #BatalkanOmnimbusLaw menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Hingga kini, ada puluhan ribu twit yang mengandung kata kunci "BatalkanOmnibusLaw" ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada beberapa kata kunci lain dengan bahasan yang sama, juga menjadi trending.
Mencuatnya kembali pembicaraan soal omnibus law muncul karena DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Sabtu (3/1/2020) malam.
Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketengakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo pada 24 April 2020.
Penundaan ini merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Bahkan, hingga kini, sejumlah pasal pun masih memperoleh penolakan dari berbagai pihak.
• Jadi Kontroversi, Ini Isi Lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga Klaim Pemerintah
Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa pihak yang menolak RUU Cipta Kerja ini:
Serikat buruh

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (5/10/2020), sejumlah serikat buruh merencanakan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh.
Bahkan, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Iqbal.