Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, Mulai Hari Ini 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Berikut Tuntutannya

proses pembahasan hingga pengesahan yang dimotori DPR dan pemerintah, tidak membuka ruang partisipasi publik.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020) menuai kritik dari berbagai kalangan.

Terlihat dari sejumlah konfederasi serikat buruh mengecam keras pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di DPR RI itu.

Mereka kecewa lantaran proses pembahasan hingga pengesahan yang dimotori DPR dan pemerintah, tidak membuka ruang partisipasi publik.

Buntutnya, ancaman mogok kerja nasional mulai gencar diserukan oleh jutaan buruh di Indonesia.

Dinilai Rugikan Buruh, Ini 7 Poin Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan

Fraksi Demokrat Pilih Walk Out dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Terlebih, pengesahan ini dilakukan di tengah gencarnya elemen buruh dan masyarakat menolak aturan itu.

"Kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin menangis, ingin menunjukan ekspresi kita kepada DPR dan pemerintah," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2020).

DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (kanal YouTube DPR RI)

Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja semakin meyakinkan bila pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada buruh.

Namun, lahirnya undang-undang itu juga menggambarkan sikap pemerintah dinilai lebih pro terhadap kaum korporasi dan pemodal.

Alhasil, lanjut Jumisih, sikap pemerintah dan DPR justru menjauhkan cita-cita bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.

Alih-alih jaminan kesejahteraan yang diterima, masyarakat justru ditimpa beban atas pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah sedang mewariskan kehancuran untuk generasi kita dan generasi akan datang."

"Jadi pemerintah mewariskan bukan kebaikan, tapi kehancuran untuk rakyatnya sendiri, per hari ini," ucap Jumisih. 

Ancaman buruh mogok kerja

Sebanyak 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved