Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Divonis Bebas, Febi Nur Penagih Utang 'Ibu Kombes' Langsung Pingsan, Ini Kronologinya

Febi Nur Amelia pengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Nafas lega akhirnya bisa dirasakan oleh Febi Nur Amelia.

Febi Nur Amelia merupakan perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

Kali ini Febi akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Mengenal Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Mantan Calon Bupati Ditangkap, Ngaku Kepepet Edarkan Uang Palsu untuk Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.

Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan.

Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggah status terdakwa.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan.

Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.

Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.

Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved