Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Kabar Gembira! Vaksin Covid-19 Tersedia di Indonesia pada November 2020

Pemerintah telah memastikan finalisasi pembelian vaksin dari tiga perusahaan produsen vaksin Covid-19 luar negeri.

AFP/NICOLAS ASFOURI
Satu paket vaksin eksperimental untuk Covid-19 di Quality Control Laboratory di the Sinovac Biotech, Beijing, China. Gambar diambil pada 29 April 2020. 

Cansino melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Arab Saudi, Rusia, dan Pakistan.

Lalu G42/Sinopharm melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Uni Emirat Arab (UEA), Peru, Moroko, dan Argentina.

Sementara itu, Sinovac melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.

Adapun emergency use authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020.

Pemerintah UAE ikut memberikan emergency use authorization kepada G42/Sinopharm.

Presiden Joko Widodo meminta rencana program vaksinasi Covid-19 segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Ia meminta rencana program vaksinasi Covid-19 diketahui secara detail oleh masyarakat sehingga dapat berjalan lancar nantinya.

"Untuk road map pemberian vaksin, minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang kita butuhkan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ia pun berharap sosialisasi dini program vaksinasi Covid-19 juga berdampak pada kesiapan lembaga atau instansi yang terlibata.

Dengan demikian, lembaga dan instansi tersebut telah menyiapkan SDM dan infrastrukturnya sejak jauh hari.

"Sehingga semuanya jelas apa saja yang kita butuhkan," kata Presiden.

Adapun Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.

Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi.

Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.

Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Covid-19 Tersedia di Indonesia pada November 2020"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved