UU Cipta Kerja
Menilik Perbedaan 3 Draf RUU Cipta Kerja Dari Segi Ketentuan Cuti, Upah dan PHK
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).
Jumlah halaman yang menyusut, menurut Indra, disebabkan oleh perubahan format pengaturan legal.
Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua (1.035 halaman) dengan dokumen ketiga (812 halaman).
Berikut rincian perbedaan di dalam ketiga dokumen tersebut:
Tebal dokumen
- 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna : 905 halaman
- RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN : 1.035 halaman
- RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN : 812 halaman
Baca juga: Diperbarui Lagi, Draf RUU Cipta Kerja Kini Berubah Jadi 812 Halaman, Ini Kata Sekjen DPR RI
Baca juga: Beredar Draf RUU Cipta Kerja Versi Baru 1.035 Halaman, Sekjen DPR RI: Iya Itu yang Dibahas Terakhir
Pembahasan klaster
- 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna : Halaman 428-455 (27 halaman)
- RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN : Halaman 438-468 (30 halaman)
- RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN : Halaman 341-365 (24 halaman)
Perbedaan
- Bagian Kesatu Umum : tidak ada perbedaan
- Bagian Kedua Ketenagakerjaan :
Pasal 81 Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI 4279) diubah:
1. Pasal 79
- Versi 5 Oktober (905 halaman)
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.