UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Belum Ada Nomor Apakah Bisakah Digugat? Ini Penjelasan MK
Fajar Laksono mengatakan, permohonan pengujian UU yang belum bernomor bisa saja dilakukan, tetapi permohonan menjadi tak punya obyek.
Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Pengesahan undang-undang tersebut pun menyebabkan buruh dan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sejumlah kalangan juga menyampaikan bakal mengajukan pengujian UU Cipta Kerja ke MK.
Hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Sedangkan permohonan kedua dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih