Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Panduan Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Siapkan Dokumen Ini

Adapun urutan ahli waris yang berhak mengambil dana JHT milik peserta yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

Editor: Sansul Sardi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

Estimasi waktu pencairan, maksimal 5 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung).

Namun mungkin kantor cabang BPJS TK memiliki kebijakan berbeda soal pencairan, mengingat perbedaan informasi, antrean dan verifikasi data. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini

Editor: Hanang Yuwono

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved