Panduan Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Siapkan Dokumen Ini
Adapun urutan ahli waris yang berhak mengambil dana JHT milik peserta yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
Editor:
Sansul Sardi
Estimasi waktu pencairan, maksimal 5 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung).
Namun mungkin kantor cabang BPJS TK memiliki kebijakan berbeda soal pencairan, mengingat perbedaan informasi, antrean dan verifikasi data. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini
Editor: Hanang Yuwono
Berita Terkait