Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Ada Oknum TNI Terbukti LGBT, Komisi I DPR: Kalau Tertangkap Tangan dan Terbukti Pecat Saja

penindakan kepada oknum anggota TNI tersebut, mesti menggunakan instrumen hukum yaitu lewat Pengadilan Militer.

Editor: Sansul Sardi
Via Tribun Banyumas
Ilustrasi anggota TNI. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat banyak sorotan.

Bahkan anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyebut institusi TNI harus melakukan pemecatan kepada anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Kalau tertangkap tangan dan terbukti, pecat saja. Banyak kok oknum TNI ditangkap, bukan kasus LGBT saja," ujar Syaifullah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, penindakan kepada oknum anggota TNI tersebut, mesti menggunakan instrumen hukum yaitu lewat Pengadilan Militer.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Susunan Komisaris PT INTI, Ini Daftar Dewan Komisaris Baru, Ada Purnawirawan TNI

Baca juga: Bermula dari BKR, TKR Hingga TRI, Ini Sederet Fakta Sejarah Dibentuknya TNI Pada 5 Oktober 1945

"Pengadilan lah yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah, terbukti atau tidaknya. Kalau ada bukti diperiksa saja," papar politikus PPP itu.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan terdapat kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.

Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.

"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.

Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Burhan menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.

Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."

Burhan mengatakan, banyak perkara yanh masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.

“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.

"Kemudian masih banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT."

Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.

“Dihitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.

Dari 20 berkas perkara tersebut, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer pun pada akhirnya memutus bebas kepada mereka semua.

“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarnya.

Reaksi Karo Penmas Humas Polri

Markas besar kepolisian RI enggan menanggapi adanya isu yang menyebutkan adanya persatuan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tubuh TNI-Polri.

Baca juga: Fadli Zon Bereaksi Keras soal Cuitan Heboh Partai Gerindra Tolak Aturan Kejagung CPNS LGBT

Baca juga: Larang LGBT Ikut CPNS 2019, Kejaksaan Agung Klaim Miliki Landasan Hukum

Diketahui, isu adanya kelompok LGBT dalam jajaran TNI-Polri pertama kali diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menyampaikan pihaknya enggan berkomentar adanya dugaan adanya kelompok LGBT di internal personel Polri.

"Saya nggak mau tanggapi itu, silakan tanya kepada yang bersangkutan (ke Burhan Dahlan, Red)," kata Awi kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Sebaliknya, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ada sanksi apabila terdapat jajarannya yang tergabung dalam persatuan kelompok LGBT TNI-Polri.

Ia memilih diam, enggan menanggapi isu tersebut.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan terdapat kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.

Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.

"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.

Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Burhan menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.

Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."

Burhan mengatakan, banyak perkara yanh masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.

“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.

"Kemudian masih banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT."

Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.

“Dihitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.

Dari 20 berkas perkara tersebut, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer pun pada akhirnya memutus bebas kepada mereka semua.

“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi I DPR : Jika Ada Oknum TNI Terbukti LGBT, Langsung Pecat
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kabar Ada Personel yang Tergabung Dalam Kelompok LGBT, Begini Reaksi Karo Penmas Humas Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved