Kenali Kartu Nusuk, Identitas Wajib Jemaah Haji Indonesia 2026 Sekaligus Akses ke Masjidil Haram
Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Ringkasan Berita:
- Kartu Nusuk menjadi salah satu topik pembahasan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah.
- Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengusulkan agar pembagian kartu Nusuk kepada calon jemaah haji tahun 2026 dilakukan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
- Usulan itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kasus jemaah yang tersesat atau terlantar di Tanah Suci.
TRIBUNTERNATE.COM - Kartu Nusuk menjadi salah satu topik pembahasan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengusulkan agar pembagian kartu Nusuk kepada calon jemaah haji tahun 2026 dilakukan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Usulan itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kasus jemaah yang tersesat atau terlantar di Tanah Suci.
Baca juga: Tahun Ini, 6.000 Dapur MBG Bakal Hadir di Daerah Terpencil
Selain itu, Marwan juga mendorong pemerintah agar menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berkantor di Indonesia.
“Kami sudah mengingatkan hal tersebut. Karena itu, kami minta pemerintah menghadirkan syarikah di Indonesia. Jadi kartu Nusuk sebaiknya sudah dibagikan di tanah air sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi."
“Dengan begitu, setiap jemaah sudah memiliki kartu Nusuk sejak di embarkasi. Kami yakin hal ini bisa mencegah terjadinya tumpang tindih dan meminimalkan risiko jemaah tersesat,” kata Marwa rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026 ?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut. Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan.
Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
| Tahun Ini, 6.000 Dapur MBG Bakal Hadir di Daerah Terpencil |
|
|---|
| 2026, Pemerintah Bakal Renovasi 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni |
|
|---|
| Rakor Perkebunan Maluku Utara, Pemda Dorong Petani Tidore Kelola Hasil Bumi Bernilai Ekspor |
|
|---|
| Pameran UMKM Ramaikan Peringatan Sumpah Pemuda ke 97 di Tidore |
|
|---|
| Inovasi Imigrasi Ternate: Program PINTAR Solusi Pengurusan Izin Tinggal Antar Pulau di Malut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.