Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon, Karirnya Melesat Sebelum Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14 Agustus 2020.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut rekam jejak karir Irjen Napoleon Bonaparte.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi akhirnya ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte & Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus DjokoTjandra

Baca juga: Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Polri Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada Rabu (14/10) kemarin.

”Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Sebelum ditahan, kedua tersangka itu menjalani tes swab terkait Covid-19.

”Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Awi.

Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14 Agustus 2020. Namun, saat itu keduanya tidak langsung ditahan.

Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.

”Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved