Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Wanita yang Mengaku Istri Jaksa saat Terjaring Razia Masker Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Ternyata, wanita yang viral di media sosial tersebut bukan istri seorang jaksa, melainkan istri dari seorang advokat.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP
Beginilah suasana saat seorang perempuan melawan petugas kepolisian dan Satpol PP dan WH di Takengon, Aceh Tengah 

Masih dikatakan Anwar, wanita tersebut diketahui pemilik usaha laundry di Takengon.

"Ibu ini sudah diamankan ke polisi bersama sepeda motornya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Kocak Emak Berdaster Jemput Anaknya di Tengah Aksi Demo UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Baca juga: Viral Dosen Janji Beri Nilai A pada Mahasiswa yang Ikut Demo: Agar Ikut Merasakan Perjuangan Rakyat

Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Sandy Sinurat SIK, saat diwawancara awak media, Kamis (15/10/2020).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Sandy Sinurat SIK, saat diwawancara awak media, Kamis (15/10/2020). (KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP)

Usai kejadian itu, Kepala Satpol PP dan WH dan Kejari Takengon melaporkan ibu tersebut ke polisi.

Ia dilaporkan karena menghalangi petugas yang menjalankan penertiban protokol kesehatan.

Sedangkan, Kejari Takengon melaporkannya karena dianggap telah membawa-bawa nama istitusi kejaksaan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Sandy Sinurat mengaku sudah menerima pengaduan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan Kejari Takengon.

"Kita sudah terima laporan dari kejaksaan, karena yang bersangkutan membawa-bawa institusi kejaksaan. Yang mana yang bersangkutan tidak dan bukan istri seorang jaksa," kata Sandy, kepada awak media, Kamis (15/10/2020) sore.

Saat ini, kata Sandy, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kami amankan, dan kami sudah periksa. Berikutnya proses (pidana) akan berjalan," ujarnya.

Atas perbuatannya, perempuan yang nekat melawan petugas dengan kata-kata tidak pantas itu diancam Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara pasal yang dijerat adalah Pasal 216 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

(Penulis : Kontributor Takengon, Iwan Bahagia | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Wanita yang Mengaku Istri Jaksa Marahi Petugas Saat Terjaring Razia Masker, Dilaporkan ke Polisi"

Editor : Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved