Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Saat PKS Ditantang Jadi Inisiator Batalkan UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera: Semua Aspirasi Didengar

Fraksi PKS dan Demokrat di DPR ditantang menjadi inisiator pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja melalui legislative review.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Demo menolak UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, berujung ricuh, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Berbagai aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih terjadi di berbagai daerah.

Baru-baru ini bahkan Fraksi PKS dan Demokrat di DPR ditantang menjadi inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui legislative review. 

Menyikapi hal tersebut, politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya akan mendengar semua aspirasi masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja

"Harapan buruh dan semua pihak akan didengar dan ditindak lanjuti sesuai koridor yang ada," kata Mardani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Bank Dunia Sebut UU Cipta Kerja Bantu Indonesia Perangi Kemiskinan

Baca juga: Hotman Paris Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja: Berita Bagus untuk Para Buruh!

Menurut Mardani, Fraksi PKS di DPR sudah secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, opsi yang ada untuk membatalkan UU Cipta Kerja yaitu melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi, atau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

"Perppu kecil kemungkinan (diterbitkan presiden) karena ini undang-undang inisiatif pemerintah," papar Anggota Komisi II DPR itu. 

"PKS siap membantu para pihak yang memerlukan dokumen atau pendalaman dalam pembahasan undang-undang Omnibus Law ini," sambung Mardani. 

Sebelumnya, Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, penolakan PKS dan Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, perlu diapresiasi. 

Tetapi perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu.

"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," papar Said. 

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Segera Pulang ke Indonesia, Akan Pimpin Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja?

Baca juga: Soal Penyerangan Ambulans di Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Memang Benar Mirip di Israel

Menurutnya, PKS dan Demokrat dapat membatalkan omnibus law tersebut dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru, yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja

"Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma.

Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut," papar Said.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Respon PKS Ditantang Jadi Inisiator Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved