UU Cipta Kerja
Hotman Paris Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja: Berita Bagus untuk Para Buruh!
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
TRIBUNTERNATE.COM - Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pengacara kondang ini menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law.
"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Segera Pulang ke Indonesia, Akan Pimpin Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja?
Baca juga: Soal Penyerangan Ambulans di Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Memang Benar Mirip di Israel
Menurut dia, di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan, maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ujar Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).
Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja maupun buruh.
Pasalnya selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.
"Tapi dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelas Hotman.
Meski tak menyebutkan draft UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, namun dari penelusuran Kompas.com, Hotman membaca versi draft final yang 812 halaman.
Baca juga: Ini Penjelasan Pemprov DKI Soal Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Terancam Sulit Dapat kerja, Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK
Di dalam pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Hal tersebut berbeda dengan pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di dalam pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.