CPNS 2019
Terlibat Partai Politik Otomatis Gugur, Ini 7 Alasan CPNS Dapat Diberhentikan
peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
"Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019."
"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," tandasnya.
Berikut Tribunnews sajikan informasi terkait hal-hal dimana CPNS dapat diberhentikan.
Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Setidaknya ada 7 alasan CPNS dapat diberhentikan, berikut uraiannya:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
f. Menjadi anggota danlatau pengurus partai politik.
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpahljanji pada saat diangkat menjadi PNS.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:
1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020.
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020.