Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Penemuan Pabrik Tempat Gantung Diri Cai Changpan, Sempat Jadi Lokasi Menyimpan Sabu

Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini ditemukan tak jauh dari pabrik pembakaran ban yang ada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Sansul Sardi
Kompas TV
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelarian terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan telah usai.

Sebab pria yang sempat menjadi buron selama 33 hari ini ditemukan tidak bernyawa lagi di dalam Hutan Jasinga pada Sabtu (17/10/2020) kemarin.

Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini ditemukan tak jauh dari pabrik pembakaran ban yang ada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Camat Jasinga Hidayat Saputradinata mengungkapkan, pabrik tersebut merupakan milik Cai Changpan.

Baca juga: Fakta-fakta Terpidana Mati Cai Changpan Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Hutan Tenjo

Baca juga: Terpidana Mati Cai Changpang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan Jasinga Bogor

Selain itu, terpidana mati kasus narkoba itu juga mempunyai sejumlah tanah di kawasan tersebut.

Namun, aset miliknya itu telah dijual sejak 2018 lalu atau saat Cai Changpan telah mendekam di balik jeruji besi.

"Dulu itu dia ke sini memang cari tempat baru selain di tempat istrinya di Tenjo itu. Mafia narkoba kan gimana caranya biar lolos dan dia hafal lokasi di sini," kata Hidayat dilansir Kompas.com.

Hidayat menjelaskan, pabrik pembakaran ban yang merupakan tempat penemuan jenazah Cai Changpan itu sudah tak aktif sejak beberapa bulan lalu.

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. (Kompas TV)

Sebab, tim pengawas Lembaga Masyarakat Desa Hutan mendapat banyak pengaduan dari masyarakat terkait polusi dari gudang itu.

Pengaduan itu ditindaklanjuti.

Tim tak menemukan izin bangunan dan aktivitas gudang itu.

"TKP sekarang itu yang punya orang lain dan pembakaran ban udah lama ditutup. Tidak aktif. Nah untuk yang ngontrak masih dicari tapi memang di lokasi itu ada penjaganya," bebernya.

Menurutnya, gudang pembakaran ban itu dicurigai karena polisi pernah menemukan beberapa kilogram narkoba jenis sabu pada 2015.

"Tahun 2015 ditemukan sabu sekian kilo tapi itu dulu, pernah ada di sini (tempat pembakaran ban)," ucap dia.

Menurut Hidayat, polisi mengetahui keberadaan narapidana itu lewat keterangan istri Cai Changpan berinisial N.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved