Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Daftar 32 Wilayah Zona Merah yang Perlu Diwaspadai jika Ingin Berlibur

Berikut wilayah yang masuk ke dalam zona merah penularan virus corona yang harus diwaspadai berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19:

Editor: Sansul Sardi
Dok. BNPB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

TRIBUNTERNATE.COM – Pemerintah kembali data zona merah Covid-19 menjelang libur panjang akhir Oktober mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan bila berencana melakukan perjalanan saat libur panjang pada akhir Oktober mendatang.

Terutama, bila mereka berencana mengunjungi wilayah yang masuk ke dalam zona merah atau oranye risiko penularan virus corona.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, penting bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan perjalanan tersebut, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Sebut Vaksin Covid-19 Bisnis Besar, Fadli Zon: Jangan Sampai Rakyat Jadi Kelinci Percobaan

Baca juga: Klaim Penanganan Covid-19 di Indonesia Lebih Baik Ketimbang AS, Moeldoko: Kita Masih Belum Jutaan

Namun demikian, ia meminta, agar masyarakat dapat menahan diri untuk dapat tetap berada di rumah pada saat libur panjang itu.

“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Selain mengimbau untuk dapat tetap di rumah, Wiku juga meminta, agar perusahaan dapat mengantisipasi para karyawan untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang.

Ia menegaskan, perusahaan perlu mencatat para pekerja yang bepergian terutama mereka yang pergi ke zona oranye atau zona merah.

Zona oranye adalah wilayah dengan risiko penularan sedang.

Sementara, zona merah adalah wilayah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada 344 wilayah (66,93 persen) yang masuk ke dalam zona risiko sedang.

Sedangkan wilayah dengan risiko penularan tinggi terdapat di 32 wilayah (6,23 persen).

Berikut wilayah yang masuk ke dalam zona merah penularan virus corona yang harus diwaspadai berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19:

- Aceh: Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, dan Bireuen

- Sumatera Barat : Kota Padang

- Sumatera Selatan : Kota Lubuklinggau

- Kepulauan Riau : Kota Batam

Baca juga: 25 Kabupaten/Kota Ini Berubah Status Jadi Zona Hijau Covid-19: Papua Mendominasi, Jawa Nihil

Baca juga: Simak Rekomendasi Saham Pagi Ini, Faktor AS dan Covid Jadi Penghambat IHSG?

- Riau : Kota Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis

- Lampung : Kota Bandar Lampung

- Banten : Kota Tangerang Selatan

- DKI Jakarta : Jakarta Utara dan Jakarta Barat

- Jawa Barat : Bekasi dan Kota Cirebon

- Jawa Tengah : Batang, Pati, Kendal, Wonosobo

- Sulawesi Tenggara : Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Utara dan Kolaka Utara

- Sulawesi Tengah : Kota Palu, Kota Palopo

- Sulawesi Barat : Mamuju Utara

- Papua : Nabire

- Papua Barat : Manokwari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai 32 Wilayah Zona Merah Berikut jika Ingin Berlibur..."
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved