Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut setelah dua bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.
Di antaranya, rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potongan kayu sisa kebakaran.
Juga, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
Ada Renovasi
Bareskrim Polri mengungkap penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung berasal dari nyala api terbuka alias open flame.
Namun demikian, belum jelas asal muasal api tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali di tempat tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyusuri lantai 1 hingga lantai 6.
Ternyata, penyidik menemukan adanya aktivitas yang dilakukan sejumlah orang sebelum gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Aktivitas tersebut berupa renovasi gedung yang berada di lantai 6.
"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian."
"Yang saat itu sedang melakukan renovasi," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Sumber api pertama kali muncul di lantai 6 sekitar pukul 18.15 WIB, atau sejam setelah tukang berhenti melakukan aktivitas.
Namun demikian, Listyo menyampaikan masih mendalami apakah ada keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan kebakaran yang terjadi di Kejagung.
"Itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya.
Penyidik juga telah memeriksa saksi yang pertama kali melihat sumber api kebakaran di lantai 6 gedung utama Kejaksaan Agung.