Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bareskrim Ungkap Cleaning Service Tajir Tak Terlibat Kebakaran di Kejagung: Saldo Rekeningnya Wajar

pemilik saldo rekening sebesar Rp 100 juta tidak terkait dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Editor: Sansul Sardi
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). 

"Dari biro hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar. Ini yang bertanggungjawab terhadap tukang adalah mandornya.

Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," kata dia.

Dia menegaskan kesimpulan itu diputuskan setelah memintai keterangan sebanyak 10 ahli di bidang kebakaran ataupun bidang yang terkait dalam kasus tersebut. 

"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar? Kami mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI.

Dilakukan percobaan, apakah memang rokok ini bisa menyulut api. Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo.

Baca juga: Sederet Peristiwa yang Pernah Melanda Gedung Kejaksaaan Agung, dari Kebakaran hingga Ledakan Bom

Baca juga: Fakta-faktanya Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung hingga Nasib Berkas Perkara

Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut bisa menjalar cepat ke seluruh gedung Kejaksaan Agung RI.

Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.

Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung RI.

Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan," jelasnya.

Ahli forensik kebakaran, Yulianto memberikan keterangan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali melakukan olah TKP serta analisa sejumlah tenaga ahli, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian, yakni para pekerja yang sedang melaksanakan renovasi merokok di tempat yang banyak terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ahli forensik kebakaran, Yulianto memberikan keterangan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali melakukan olah TKP serta analisa sejumlah tenaga ahli, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian, yakni para pekerja yang sedang melaksanakan renovasi merokok di tempat yang banyak terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sambo menyampaikan api yang semula dipantik oleh puntung rokok kemudian menjalar cepat karena cairan pembersih TOP cleaner.

Sebaliknya, pihaknya juga telah menetapkan tersangka Direktur PT APM berinisial NH selaku penyedia cairan pembersih tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI yang membuat perjanjian pembelian ataupun pengadaan terhadap cairan pembersih TOP cleaner tersebut.

"Kami dalami top cleaner ini tidak memiliki izin edar, sehingga penyidik menyimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap direktur utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kami tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung," pungkasnya. (tribun network/igm)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Cleaning Service Tajir Tak Terlibat Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Saldo Rekeningnya Wajar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved