Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bareskrim Ungkap Cleaning Service Tajir Tak Terlibat Kebakaran di Kejagung: Saldo Rekeningnya Wajar

pemilik saldo rekening sebesar Rp 100 juta tidak terkait dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Editor: Sansul Sardi
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kembali buka suara terkait penyebab kebakaran besar yang menimpa Gedung Kejaksaan Agung.

Di mana seorang cleaning service bernama Joko Prihatin, pemilik saldo rekening sebesar Rp 100 juta tidak terkait dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. 

Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saldo yang berada di rekening Joko Prihatin dinilai wajar.

Sebab, uang tersebut dikumpulkan dalam jangka waktu yang lama.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Ini Penampakan Gedung Kejaksaan Agung setelah Api Berhasil Dipadamkan

"Kami harus menjawab apa yang terjadi, apakah terbakar atau dibakar.

Termasuk cleaning service yang nilai rekeningnya berjumlah besar, kami periksa mendalam.

Buka rekeningnya, kami cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Sambo, Jumat (23/10).

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sambo memastikan pihak kepolisian juga telah menyelidiki mutasi rekening milik Joko Prihatin.

Hasilnya memang tidak ada transaksi yang mencurigakan di rekening tersebut.

"Pasti kita berpikir, kok dia bisa dapat duit banyak? Semua orang yang ada di TKP sebanyak 85, kami hadirkan di hari kejadian.

Kami hadirkan bersama puslabfor, semua menempati posisi-posisi yang mereka ada pada saat kejadian. Kami lakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui kamu ngapain, kamu berbuat apa," ia menjelaskan.

Bareskim Polri juga mengungkap kelima tukang renovasi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak dipekerjakan secara resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.

"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung. Tidak secara resmi. Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," Sambo menjelaskan

Karena itu, menurut Sambo, kewenangan untuk pengawasan kelima tukang renovasi bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.

Namun saat tukang bangunan itu ditugaskan untuk merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved