Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Permohonan Pengujian Perppu Pilkada Ditolak MK

MK menilai, pemohon dalam perkara ini tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Pilkada.

Editor: Sansul Sardi
Rivan Awal Lingga
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. 

"Bahwa akibat dari pilkada yang akan tetap dilaksanakan pada Desember 2020 dan tahapan pilkada yang akan dimulai Juni 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan berpotensi meningkatkan risiko menyebarnya virus corona di berbagai daerah di Indonesia," bunyi petikan permohonan.

Alih-alih menggelar pilkada di tengah wabah, pemohon menilai bahwa seharusnya pemerintah fokus memikirkan rakyat yang saat ini membutuhkan bantuan.

Apalagi, di tengah ekonomi yang sulit ini, pilkada menelan anggaran negara yang tidak sedikit.

Anggaran tersebut bahkan membengkak akibat dilaksanakan di situasi pandemi.

"Negara kita saat ini lebih membutuhkan anggaran untuk menanggulangi wabah Covid-19 dan recovery ekonomi," bunyi petikan permohonan lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved