Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Permohonan Pengujian Perppu Pilkada Ditolak MK

MK menilai, pemohon dalam perkara ini tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Pilkada.

Editor: Sansul Sardi
Rivan Awal Lingga
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).

Sebab MK menilai, pemohon dalam perkara ini tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Pilkada.

"Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Kronologi Debat Pilkada Balikpapan Batal karena Ketua KPU Positif Covid-19, Sempat Cek Lokasi

Baca juga: Kata Timses soal Viral Uang Pecahan Rp100.000 Berserakan di Mobil Pendukung Paslon Pilkada Mojokerto

Adapun pemohon merupakan Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP).

Saldi mengatakan, uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara ini tak dapat meyakinkan pihaknya bahwa pemohon telah aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujiannya.

Oleh karenanya, pemohon dianggap tak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji.

"Serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," ujar Saldi.

Dengan alasan-alasan tersebut, Mahkamah pun tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon.

"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang dilihat Kompas.com di laman resmi MK, Jumat (12/6/2020), penggugat mempersoalakan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut.

Pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember 2020.

Penundaan tersebut dilakukan akibat terjadinya bencana nonalam.

Baca juga: 3 Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19, Bamsoet: Pertimbangkan untuk Tunda Pilkada 2020

Baca juga: Donald Trump Positif Covid-19, Hotman Paris Minta Pemerintah Indonesia Ambil Hikmah: Pilkada Lanjut?

Menurut pemohon, bunyi pasal itu tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Menggelar pilkada di tengah kondisi wabah justru berpotensi semakin menyebarkan virus.

Sebab, banyak tahapan pilkada yang mengharuskan berkumpulnya massa yang mau tidak mau melanggar anjuran physical distancing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved