Selain Jawa Tengah, DIY Juga Naikkan UMP, Ini Penjelasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah pusat telah memutuskan jika Upah Minimum Provinsi ( UMP) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 mendatang.
Namun rupanya aturan ini tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh beberapa daerah,
Seperti halnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Baca juga: Selain Ganjar Pranowo dan Bill Gates, 3 Tokoh Terkenal Ini Juga Lahir di Tanggal 28 Oktober
Baca juga: Pusat Putuskan UMP Tak Naik, Jateng Naik 3,27 Persen, DIY Naik 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.
Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.
“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.
Baca juga: Jika Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum Bakal Kena Sanksi Teguran hingga Diberhentikan
Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Dasar perhitungan Ganjar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jateng di 2020 yang senilai Rp 1.742.015 naik 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ada dua dasar yang membuatnya menaikkan UMP di tengah pandemi.