Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tutup Akhir November, Begini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya

Kemenkop UMKM memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Editor: Sansul Sardi
Shutterstock
Ilustrasi BLT 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi pada masyarakat di Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.

Di mana melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM ), pemerintah memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.

BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.

Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

Baca juga: Tak Semua Bisa Mendaftar, Begini Cara Daftar BLT UMKM Jika Tak Punya Rekening

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI via Eform, Berikut Syarat Dapatkan Bantuan

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM

Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Cek status

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved