Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Daftar 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang juga dijadikan dasar penetapan UMP 2021

Editor: Sansul Sardi
Shutterstock
Ilustrasi THR 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.

Hal ini diketahui setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.

Baca juga: Jika Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum Bakal Kena Sanksi Teguran hingga Diberhentikan

Baca juga: Selain Jawa Tengah, DIY Juga Naikkan UMP, Ini Penjelasannya

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sejauh ini, ada dua daerah yang tidak mengikuti surat edaran dari Menaker dan tetap menaikkan UMP pada tahun depan, kedua provinsi tersebut yakni DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Sementara DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

UMP dan UMK tertinggi di Indonesia

UMP sendiri merupakan standar ketetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah setingkat gubernur.

UMP akan dipakai jika suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam batas waktu yang ditentukan, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang juga dijadikan dasar penetapan UMP 2021 sebagaimana dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan.

  1. DKI Jakarta Rp 4.276.349
  2. Papua Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
  5. Aceh Rp 3.165.030
  6. Papua Barat Rp 3.134.600
  7. Kepulauan Riau Rp 3.103.800
  8. Sumatera Selatan Rp 3.103.800
  9. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
  10. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Sama dengan 2020

Sementara jika dilihat dari UMK, maka kabupaten/kota tertinggi adalah Karawang dengan UMK pada tahun 2020 sebesar Rp 4.594.000

Berikut daftar 10 UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang dijadikan dasar penetapan UMK 2021.

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.000
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
  4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
  5. Kota Cilegon Rp 4.426.000
  6. Kota Depok Rp 4.202.000
  7. Kota Surabaya Rp 4.200.000
  8. Kota Tangerang Rp 4.199.000
  9. Kota Gresik Rp 4.197.000
  10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas Menaker Ida.

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucap Ida.

Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Dalam skema pengupahan, orang mengenal Upah Minimum Regional ( UMR). Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi. 

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK. Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved