Bela Maybank di Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar, Hotman Paris: Kasus Ini Tak Sesimpel yang Diduga
Hotman buka-bukaan soal alasan dirinya mau membela Maybank Indonesia di kasus raibnya tabungan nasabah.
TRIBUNTERNATE.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dipercaya pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) untuk menangani kasus raibnya tabungan nasabah.
Kasus raibnya duit tabungan Rp 20 miliar yang diklaim atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl memasuki babak baru.
Pihak bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini sendiri membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan.
Maybank bahkan menyewa Hotman Paris untuk menangani kasus tersebut di pengadilan.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (9/11/2020), Hotman buka-bukaan soal alasan dirinya mau membela Maybank Indonesia di kasus tersebut.
"Banyak yang bertanya-tanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah," kata Hotman mengawali pernyataannya.
Menurut Hotman, kasus ini bukan pembobolan biasa. Selain itu, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.
"Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020," terang Hotman.
"Saya melaksanakan tugas saya sebagai advokat," tegas pengacara yang dikenal banyak memenangi sejumlah perkara besar di Tanah Air ini.
Baca juga: Tabungan Rp 20 Miliar Milik Nasabah Maybank Raib, Begini Kronologi Lengkapnya
Baca juga: Hotman Paris Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja: Berita Bagus untuk Para Buruh!
Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit. Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik. Ia juga selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.
Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan. Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.
"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," ucap Hotman.
Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah Maybank Indonesia bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait. Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.