Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Jerinx SID: Senang Sekali Ibu Datang, Dukungan yang Sangat Bagus

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sangat senang menyambut kedatangan sang ibunda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sangat senang menyambut kedatangan sang ibunda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Ia bahkan terlihat bersujud dan berulang kali mencium kaki ibunya.

"Senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Momen itu terjadi sebelum sidang sidang pleidoi kasus " IDI kacung WHO" di PN Denpasar.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dijadwalkan membacakan pleidoi terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Sebelum sidang dimulai, suasana haru terlihat di PN Denpasar. Ibunda Jerinx terlihat hadir mengenakan pakaian adat khas Bali.

Melihat hal itu, Jerinx langsung menemui ibunya dan bersujud. Jerinx mencium kaki ibunya berulang kali.

Sang ibu yang terlihat menangis itu langsung memeluk anaknya.

Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Baca juga: Sebut IDI Tak Ingin Memenjarakannya, Jerinx SID: Siapa yang Pesan Sebenarnya, Datang ke Sidang!

Baca juga: Unggah Surat Cinta dari Jerinx SID, Nora Alexandra: Supaya Kalian Tahu, Ia Tetap Jatuh Cinta

Dalam kasus "IDI kacung WHO", Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar pada Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved