Rizieq Shihab Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Apa Itu Rekonsiliasi? Berikut Penjelasannya
Kata rekonsiliasi pernah disinggung oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Bicara soal pintu dialog sudah pernah saya sampaikan saat tabligh akbar di Masjid Istiqlal sebelum Pilkada DKI setelah yaitu aksi 212 di tahun 2016 dan di bulan Januari (2017) kita buat aksi 121," ungkapnya.
Diwartakan Tribunnews, Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara terkait tawaran Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk rekonsiliasi asalkan tidak ada kriminalisasi ulama.
Menurut Moeldoko selama ini tidak pernah ada kriminalisasi ulama.
"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama itu enggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi."
"Negara itu melindungi segenap bangsa. Itu tugas negara," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Soal Peluang Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Rizieq Shihab: Tidak Ada Rekonsiliasi Tanpa Dialog
Moeldoko menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan mereka yang dikriminalkan adalah yang salah berdasakan hukum.
"Jadi siapa yang dikriminalisasi? yang salah. terus yang salah siapa? Ya enggak ngerti, apakah dia ulama apakah dia ini. Tapi jangan terus bahasanya kriminalisasi ulama. Enggak," kata dia.
Moeldoko menegaskan bahwa negara melindungi segenap warganya.
Negara juga menerapkan aturan yang berlaku kepada siapapun.
"Nah siapa yang kena law enforcement itu? ya mereka-mereka yang salah. Jadi terus jangan dibalik."
Negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Enggak, tidak ada itu. yang dikriminalkan adalah mereka-mereka yang salah dan itu ada bukti-buktinya," kata Moeldoko.
(Tribunnews.com/Fajar/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Rekonsiliasi? Kata yang Disinggung Habib Rizieq Shihab, Berikut Penjelasannya