Keluarga Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Masalah Didenda Rp 50 Juta
pihak keluarga dan FPI selaku penyelenggara telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama acara berlangsung.
TRIBUNTERNATE.COM - Acara yang digelar oleh keluarga pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan mendapat kritik dari berbagai pihak.
Bahkan akibatnya kini Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda atas digelarnya acara tersebut.
Baru-baru ini pihak keluarga Rizieq Shihab tidak mempermasalahkan pemberian sanksi denda oleh Satpol PP DKI Jakarta itu.
Sanksi denda tersebut diberikan karena adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020).
Perhelatan itu dianggap melanggar aturan PSBB karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadi penularan virus corona tipe 2.
Baca juga: Tuai Pro Kontra, Doni Monardo Minta Maaf Soal Pemberian Masker ke Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Baca juga: Soal Kerumunan Acara HRS, Doni Monardo Minta Anies Baswedan dan Riza Patria Tegakkan Perda Covid-19
"Pihak keluarga menerima dan memaklumi. Karena memang antusias umat tidak terbendung," ujar Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Menurut Hanif, pihak keluarga dan FPI selaku penyelenggara telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama acara berlangsung.
Namun, massa yang hadir ke lokasi tidak terbendung dan sulit menjaga jarak fisik sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, tapi antusias umat tidak terbendung. Berusaha sebisa mungkin kami terapkan Protokol," kata Hanif.
Untuk itu, kata Hanif, pihaknya memaklumi adanya sanksi denda administratif yang diberikan dan sudah membayarkannya langsung kepada pihak Satpol PP.
"Tapi kami memaklumi sanksi tersebut dan kami sudah membayar," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Sanksi diberikan seiring terjadinya pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.
Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.
Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
FPI pun disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.
Arifin mengatakan, denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, pada hari ini.
10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi
Pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam, tak menerapkan protokol jaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pantauan Kompas.com, para tamu tumpah ruah di Jalan Raya KS Tubun, tempat acara digelar.
Tak ada jaga jarak minimal 1 meter sesuai protokol untuk pencegahan virus corona Covid-19. Mereka justru duduk meleseh di jalan dengan berhimpitan satu sama lain.
Banyaknya orang yang hadir serta keterbatasan tempat memang menjadikan protokol jaga jarak sulit diterapkan. Panitia acara juga tak menyediakan penanda mana tempat yang boleh diduduki dan yang tidak.
Dari atas panggung, panitia acara pun tak menyampaikan himbauan agar simpatisan Rizieq yang hadir bisa menjaga jarak aman satu sama lain. Panitia hanya mengingatkan soal protokol menggunakan masker.
"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita dibully di media sosial," kata panitia itu.
Panitia pun turut membagikan masker kepada para tamu dan jemaah yang tak membawa masker atau membutuhkan masker cadangan. Meski demikian, masih ada yang tidak memakai masker dengan diturunkan ke dagu.
10.000 Orang
Sejak awal, acara pernikahan putri Rizieq memang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Sebab, acara ini juga digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, para simpatisan Rizieq dan FPI yang tak mendapat undangan juga bisa hadir.
Baca juga: Kata FPI Soal 5 Aktivitas Rizieq Shihab Timbulkan Kerumunan dan Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19
Baca juga: Soal Acara Maulid Nabi di Petamburan, Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak
Panitia pun memperkirakan jumlah yang akan hadir mencapai 10.000 orang.
"Diperkirakan lebih dari 10.000. mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.
Panitia pun sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Difasilitasi Satgas Pusat
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara ini pun mendapat perhatian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat.
Namun bukan melarang atau menertibkan, Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan masker dan hand sanitizer.
Bantuan itu diantar langsung oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian ke kediaman Rizieq pada Sabtu siang. Ada 20.000 masker yang diberikan, terdiri dari masker medis dan masker kain.
Rustian mengatakan, bantuan ini merupakan upaya untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama acara berlangsung.
"Jadi protokol kesehatan itu pertama pakai masker, kita bawakan masker dan itu harus dipakai sesuai dengan pemakaian masker yang benar," kata Rustian.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bantuan ini diberikan karena Satgas bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat.
Saat ditanya mengapa acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu tidak dilarang saja, Wiku tak memberi alasan yang jelas. Ia hanya menyebut hal itu merupakan kewenangan Satgas Daerah.
"Kewenangan pengendalian Covid-19 di daerah diberikan kepada Satgas Covid-19 daerah," kata dia.
Pemda hanya mengimbau
Sementara itu, sejak awal memang tak ada larangan dari pemerintah daerah untuk pernikahan Rizieq.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hanya meminta pernikahan dan Maulid Nabi itu melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami juga mohon tidak terjadi kerumunan, kepadatan, kemudian mudah-mudahan ada berkah keluarga dan anaknya yang dinikahkan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah," kata dia.
Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sempat mengirim surat ke Rizieq dan Ketua Panitia Maulid Nabi. Surat itu dikirim ke pihak Rizieq sehari sebelum acara dimulai.
Dalam surat itu, Bayu mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan selama acara berlangsung. Salah satunya adalah jumlah peserta tak boleh melebihi 50 persen dari lokasi kegiatan.
Lurah Petamburan Setiyanto menyatakan pihaknya bekerjasama dengan panitia acara untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 ditegakkan. Kelurahan pun ikut membantu menyiapkan sejumlah fasilitas.
"Kami bantu tempat cuci tangan, mobil toilet dan ambulan, dan pemasangan spanduk himbauan (patuhi) protokol kesehatan," kata dia.
Aturan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 di Jakarta
Resepsi pernikahan di Jakarta mulai diperbolehkan dalam masa transisi ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib diikuti penyelenggara acara.
Untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ucap dia.
Sementara untuk resepsi pernikahan di gedung, maka pengelola gedung yang wajib mengajukan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pemprov kemudian akan mengkaji kesiapan masing-masing gedung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang wajib ditaati dimaksud misalnya maksimal kapasitas 25 persen, kewajiban menggunakan masker, jarak antara pengunjung minimal 1,5 meter, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jadi Preseden
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pembiaran terhadap kerumunan yang ditimbulkan dari acara Rizieq Shihab. Ia menilai pembiaran itu akan menjadi preseden buruk.
"Ini jadi preseden yang kurang baik kalau ada pelanggaran yang dibiarkan," kata Pandu.
Pandu menegaskan bahwa aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi harusnya bisa berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Jangan ada yang dikecualikan dari aturan tersebut.
"Resepsi pernikahan boleh, tapi kan ada aturan terkait kapasitas tamunya dan lain-lain. Itu harusnya diikuti," kata dia.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai sangat mungkin muncul kluster penularan baru Covid-19 dari kerumunan yang muncul.
Menurut Dicky, kerumunan dalam bentuk apapun sangat berpotensi menimbulkan klaster baru.
Apalagi massa yang datang juga tidak diketahui dari mana saja sehingga potensi penularan sangat besar dan pelacakan menjadi sulit.
Walaupun setelah terjadi keramaian nanti tidak terlihat kluster penularan Covid-19, namun hal itu bukan berarti aman.
"Klasternya kok tidak terlihat di kasus ini, masalahnya karena rendahnya testing. Ini bukan berarti aman," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didenda Rp 50 Juta, Keluarga Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan"
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Sabrina Asril
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara..."
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril