Pernikahan Putri Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan, Mahfud MD: Kewenangan Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah menyesalkan terjandinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Masalah Didenda Rp 50 Juta
Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Mahfud juga menuturkan, pemerintah sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelenggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November.
Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca juga: Tuai Pro Kontra, Doni Monardo Minta Maaf Soal Pemberian Masker ke Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Menurutnya, kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," imbuh Mahfud.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.