Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pernikahan Putri Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan, Mahfud MD: Kewenangan Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah menyesalkan terjandinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Masalah Didenda Rp 50 Juta

 

Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.

Mahfud juga menuturkan, pemerintah sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelenggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November.

Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca juga: Tuai Pro Kontra, Doni Monardo Minta Maaf Soal Pemberian Masker ke Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Menurutnya, kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.

"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," imbuh Mahfud.

Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Pantauan kompas.com pukul 18.45 WIB, para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan. Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol untuk pencegahan virus corona Covid-19. Para tamu justru duduk saling berhimpitan.
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Pantauan kompas.com pukul 18.45 WIB, para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan. Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol untuk pencegahan virus corona Covid-19. Para tamu justru duduk saling berhimpitan. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved