Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keluarga Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Masalah Didenda Rp 50 Juta

pihak keluarga dan FPI selaku penyelenggara telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama acara berlangsung.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Acara yang digelar oleh keluarga pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan mendapat kritik dari berbagai pihak.

Bahkan akibatnya kini Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda atas digelarnya acara tersebut.

Baru-baru ini pihak keluarga Rizieq Shihab tidak mempermasalahkan pemberian sanksi denda oleh Satpol PP DKI Jakarta itu.

Sanksi denda tersebut diberikan karena adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020).

Perhelatan itu dianggap melanggar aturan PSBB karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadi penularan virus corona tipe 2.

Baca juga: Tuai Pro Kontra, Doni Monardo Minta Maaf Soal Pemberian Masker ke Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Baca juga: Soal Kerumunan Acara HRS, Doni Monardo Minta Anies Baswedan dan Riza Patria Tegakkan Perda Covid-19

"Pihak keluarga menerima dan memaklumi. Karena memang antusias umat tidak terbendung," ujar Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).


Menurut Hanif, pihak keluarga dan FPI selaku penyelenggara telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama acara berlangsung.

Namun, massa yang hadir ke lokasi tidak terbendung dan sulit menjaga jarak fisik sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, tapi antusias umat tidak terbendung. Berusaha sebisa mungkin kami terapkan Protokol," kata Hanif.

Untuk itu, kata Hanif, pihaknya memaklumi adanya sanksi denda administratif yang diberikan dan sudah membayarkannya langsung kepada pihak Satpol PP.

"Tapi kami memaklumi sanksi tersebut dan kami sudah membayar," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Sanksi diberikan seiring terjadinya pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved