Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly: Belum Resmi, Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Yasonna Laoly berpandapat RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham), Yasonna Laoly. 

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved