Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly: Belum Resmi, Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Yasonna Laoly berpandapat RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham), Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham), Yasonna Laoly berpandapat RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu ditanggapi berlebihan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol atau Minol, kini masuk ke pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Terkait hal itu, Yasonna menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol masih belum resmi menjadi usul inisiatif DPR.

Dikutip dari laman Kompas, Yasonna menyebut RUU ini masih sebatas pembahasan dan masih perlu kajian.

Menkumham Yasonna Laoly rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020). Rapat membahas pemerintah memberikan dukungan terhadap permohonan Kementerian Pemuda dan Olahraga atas pemberian kewarganegaraan terhadap pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet dari cabang basket.
Menkumham Yasonna Laoly rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020). Rapat membahas pemerintah memberikan dukungan terhadap permohonan Kementerian Pemuda dan Olahraga atas pemberian kewarganegaraan terhadap pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet dari cabang basket. (istimewa)

Maka dari itu, ia meminta masyarakat tidak perlu merespons secara berlebihan.

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg."

"Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata Yasonna.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Hukumannya

Baca juga: Mengandung Alkohol, Apakah Berbahaya Jika Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?

Yasonna menuturkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. 

Ia menyebut, proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR memutuskan apakah RUU itu akan dilanjutkan atau tidak. 

Pemerintah, kata Yasonna, juga belum membahas kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional 2021 karena RUU itu belum resmi menjadi usul DPR. 

"Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini."

"Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya," kata Yasonna.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan banyak tindak pidana yang dipicu akibat minuman beralkohol.

Hal tersebut menanggapi adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol.

RUU Larangan Minuman Beralkohol kini masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Draf Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol
Draf Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol (www.dpr.go.id)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved