Ini Tanggapan Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada
Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Polri meminta kasus kerumunan saat pendaftaran putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota Solo tak disamakan dengan kasus kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat tahapan Pilkada 2020 seperti pendaftaran Gibran merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Ia pun meminta wartawan untuk menanyakan penindakan saat pendaftaran Gibran kepada Bawaslu setempat.
Menurut Awi, setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan memiliki perbedaan sehingga tidak bisa dipukul rata.
Baca juga: Potret Resepsi Mewah Putri Rizieq Shihab, Dihadiri Neno Warisman dan Mantan Istri Prabowo
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab?
Dalam penanganan oleh polisi, Awi mengatakan, Polri mendorong kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu poin dalam surat itu adalah memerintahkan jajaran kepolisian memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Kalau (kasatwil) masih tidak mampu, ya tentunya nanti dievaluasi oleh pimpinan Polri, sudah begitu saja," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara FPI Aziz Yanuar menilai polisi bersikap tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq dan FPI pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Padahal, kata Aziz, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.
"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya. Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Aziz pun mencontohkan sejumlah kegiatan di berbagai daerah yang melanggar protokol kesehatan, tapi tak pernah tersentuh hukum.
Salah satunya adalah kerumunan saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada"
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Kerumunan Massa Rizieq Shihab Berbeda dengan Pilkada Solo"
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi