Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada Senin (16/11/2020) hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya pada Senin (16/11/2020) hari ini.
Diduga, pencopotan Irjen Nana Sudjana ini terkait dengan kerumunan massa yang terjadi di rumah Habib Rizieq Shihab Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Selain Kapolda Metro, Idham juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Rudy dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Seperti yang telah diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Najwa Shihab dan dihadiri 10 ribu orang.
Selain Kapolda Metro Jaya, Kapolri Idham Azis juga mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahradi Novianto.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Baca juga: Angkat Bicara Soal Acara Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan, Begini Penjelasan Anies Baswedan
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Masalah Didenda Rp 50 Juta
Pengakuan Anies Baswedan soal Larangan Kerumunan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq Shihab soal penyelenggaraan acara.
Dari penuturan Anies, surat aturan penyelenggaraan acara tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, seperti yang diwartakan Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Akan tetapi, surat dari Anies tersebut tidak digubris oleh pihak Habib Rizieq, sehingga kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang itu tetap terjadi.
Akhirnya, terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pelanggaran itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab.