Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Untuk Bayar Pembelian BMW Rp 1,7 Miliar, Pinangki Minta Sopirnya Tukar Valas

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Tidak ada (penjualan tanah), hanya supaya tidak 'ribet' di kasir yang mulia," ucap Sugiarto.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Suami Pinangki Benarkan Istrinya ke Amerika untuk Operasi Plastik

Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, membenarkan bahwa istrinya pernah terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk menjalani operasi plastik.

Baca juga: Sosok Eks Pejabat Tinggi Kejaksaan Ini Ternyata Suami Pertama Pinangki yang Terungkap di Persidangan

Baca juga: Ini Penampakan Apartemen Mewah Trump yang Disewa Jaksa Pinangki saat Percantik Diri di Amerika

Hal itu diungkapkan Yogi saat menjadi saksi dalam sudang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki, Senin (16/11/2020).

"Dia izin ke saya untuk pergi ke Amerika Serikat pada Desember 2019 dan awal 2020," kata Yogi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

"Keperluannya adalah untuk memperbaiki diri, selain kebutuhan estetik karena terdakwa kalau sudah udara dingin juga ada sinus, jadi ke Amerika Serikat," kata Yogi melanjutkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved