Untuk Bayar Pembelian BMW Rp 1,7 Miliar, Pinangki Minta Sopirnya Tukar Valas
Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.
Yogi menuturkan, selama ini Pinangki mengobati sinusitisnya di satu klinik di Senopati, Jakarta Selatan.
Ia menduga, Pinangki terpaksa pergi ke AS karena sinusitis yang tak kunjung sembuh.
Yogi menambahkan, saat itu Pinangki pergi bersama anaknya, ibu mertuanya, dan adik Pinangki bernama Pungki Primasari.
Namun, Yogi mengaku tidak tahu kegiatan Pinangki selama di Negeri Paman Sam tersebut.
"Saya hanya tahu untuk estetika dan kesehatan saja, mungkin saja sekalian jalan-jalan," ujar Yogi.
Dalam dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dan uang itu antara lain digunakan untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp 419.430.000.
Selain itu uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp 421.705.554,29.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki Minta Sopirnya Tukar Valas untuk Bayar Pembelian BMW Rp 1,7 Miliar"
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Pinangki Benarkan Istrinya ke Amerika untuk Operasi Plastik"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana