Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Irjen Napoleon Tunggu Pembuktian Tommy Sumardi soal Tuduhan Terima Uang dari Djoko Tjandra

Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte buka suara terkait tuduhan menerima uang dari Djoko Tjandra yang menimpa dirinya.

Di mana Napoleon kini menunggu pembuktian dari Tommy Sumardi atas tuduhan menerima uang dari Djoko Tjandra.

“Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi. Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar. Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya,” kata Napoleon, dikutip dari cuplikan wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono, Senin (23/11/2020).

“Kita nanti bisa lihat keganjilan-keganjilan yang dia buat, termasuk fakta-fakta yang akan terungkap,” tutur dia.

Napoleon dan Tommy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon, Karirnya Melesat Sebelum Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte & Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus DjokoTjandra

Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Uang dari Djoko Tjandra tersebut diduga diberikan kepada Napoleon melalui Tommy.

Namun, ia mengaku tidak mengenal Tommy secara pribadi. Ia pun mempertanyakan siapa orang yang mau mengorbankan diri sendiri untuk masuk penjara demi menjatuhkan dirinya.

Ia juga menduga ada dalang di balik hal-hal yang menimpanya. Napoleon merasa dikorbankan.

“Dari situ saja itu sudah tercium. Ia bukan orang yang dirugikan. Pasti kan ada dalangnya. Ada kepentingan yang lebih besar daripada saya,” ungkap dia.

Napoleon menuturkan, segala keganjilan dalam kasusnya tersebut akan terungkap di persidangan.

“Saya tidak pernah bilang ada yang diuntungkan. Itu publik mungkin lebih tahu. Pertanyaan bukan yang diuntungkan atau tidak diuntungkan. Tapi ada keganjilan. Tapi semua nanti akan terungkap di pengadilan,” ujar Napoleon.

Dalam dakwaan JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu Kejaksaan.

Ditempatkan bersama Penjahat Narkoba, Koruptor, bahkan yang Saya Tangkap

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved