Kabar Baik, Subsidi Gaji Guru Non-PNS Kemenag Cair Akhir November
ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di sekolah umum juga akan memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.
TRIBUNTERNATE.COM - Subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan Madrasah non-PNS (honorer) akan cair di akhir November atau awal Desember 2020.
Hal ini dipastikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Direktur GTK Madrasah Kemenag, M Zain.
M Zain mengatakan, penerima subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah Non PNS ada sebanyak 543.928 orang.
Mereka akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Selain itu, kata Zain, ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di sekolah umum juga akan memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.
Baca juga: Ingat Lapor ke Sini, Jika BLT Subsidi Gaji Anda Belum Masuk Rekening
Baca juga: Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
"Bantuan ini merupakan weujud kehadiran negara untuk membantu guru, khususnya tenaga honorer di tengan pandemi Covid-19," ungkap Zain melansir laman Kemenag, Selasa (24/11/2020).
Dia menyatakan, bantuan subsidi gaji ini tidak akan dikenakan potongan. Bantuan ini juga dikirim langsung ke rekening penerima.
Pada saat ini, lanjut Zain, sedang disiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan.
Setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tahapan berikutnya, maka akan dicairkan kepada para penerima subsidi gaji," jelas dia.
Penerima bantuan subsidi gaji, dia menyebutkan, guru maupun tenaga kependidikan Madrasah non PNS harus terdaftar dalam akun Sistem Informasi dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Adapun guru PAI pada sekolah umum, maka calon penerima harus sudah terdaftar di Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (Siaga).
"Untuk guru honorer calon penerima bantuan subsidi gaji yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur," pungkas Zain.
Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan
Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.