Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

OTT Menteri KKP

Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Akan Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP hingga Minta Maaf ke Jokowi

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. 

Dikutip dari Kompas.com, Edhy menyampaikan permohon maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebut, telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan Jokowi kepadanya sebagai Menteri KKP.

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya," kata Edhy, Kamis.

Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Tak hanya Jokowi, Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Edhy menyebut, Menteri Pertahanan itu merupakan mentor yang telah mengajarkan banyak hal kepadanya.

"Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," ucap Edhy.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Minta Maaf ke Ibu

Selain kepada Jokowi dan Prabowo, Edhy tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibunda.

Menurutnya, sang ibu yang sedang menontonnya melalui layar televisi akan tetap kuat.

"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini, beliau tetap kuat," ujar Edhy Prabowo.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Edhy Prabowo setelah Jadi Tersangka: Mundur Jadi Menteri KKP hingga Minta Maaf ke Jokowi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved