Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Jerinx Gegara Anggap Putusan Hakim Tak Berikan Efek Jera

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng.

Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun.

Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Jerinx masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Jerinx, Anggap Putusan Hakim Tak Berikan Efek Jera"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved